Ratusan Juta Rupiah Nyaris Melayang! Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Karanganyar

Tindak Rokok Ilegal di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara hingga Ratus
Sumber :
  • Istimewa

Karanganyar, VIVA – Bea Cukai Surakarta tindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, berkat adanya informasi dari masyarakat.

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman menjelaskan kronologi awal.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

Tindak Rokok Ilegal di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara hingga Ratus

Photo :
  • Istimewa

“Benar saja, kami mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan pelaku bernama HAR. Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” jelas Arif.

Piala dan Hadiah dari Penghargaan Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos. Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp628.220.000,00 dengan nilai cukai terutang Rp339.644.000,00 dan kerugian negara Rp435.802.180,00.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan. Kami harap kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya, karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serra para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” tutup Arif. (ADV)

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Bungkus Rokok Batal Diseragamkan Jaga Ekonomi Daerah hingga Lindungi Industri Tembakau

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai keputusan pemerintah membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok sebagai langkah bijak.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025