KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun

doc. KPK RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

KPK juga menemukan sebagian alat berat hingga bahan kimia yang digunakan untuk menjalankan tambang ilegal ini. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida berasal dari Cina, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.

Wartawan Liput Galian Tambang Ilegal Malah Diancam Duel, Begini Kata Polisi

Dian menyebut di lokasi juga terdapat limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Setelah itu, KPK langsung memasangi plang untuk penertiban tambang ilegal di NTB. KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.”

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan kamil, Apa Hasilnya?

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan setelah menggeledah rumah pribadi dan dinasnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025