KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK juga menemukan sebagian alat berat hingga bahan kimia yang digunakan untuk menjalankan tambang ilegal ini. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida berasal dari Cina, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.
Dian menyebut di lokasi juga terdapat limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Setelah itu, KPK langsung memasangi plang untuk penertiban tambang ilegal di NTB. KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter.
Dalam plang tersebut, tertulis bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.”
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
