PN Jakpus Segera Proses Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai bebas bersyarat dari kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun menyebut segera memproses permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

"Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK.No.7/Akta.Pid.B/2024/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Atjo menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya tinggal menunggu penunjukan kepada majelis hakim yang akan mengurusi PK Jessica Wongso.

"Sehingga, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," kata dia.

Menurut Atjo, hakim yang akan mengurusi PK Jessica akan ditentukan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Tetapi, berkas-berkas PK akan diperiksa lebih lanjut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, berkas itu nantinya akan dikirimkan kepada MA untuk menentukan layak atau tidaknya PK yang diajukan Jessica Wongso tersebut.

"Pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan di sumpah novum dulu, kalo lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah agung untuk diadili," ujarnya.

Rekan Ungkap Kejanggalan Kematian Arya Daru: Lakban Terlalu Rapi untuk Bunuh Diri

Perjalanan Kasus Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Eks Kabareskrim Ungkap Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Kasus kopi sianida ini kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Meskipun demikian, pihak hukum Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi rencana pembebasan bersyaratnya telah dipastikan.

Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025