Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Korupsinya

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengultimatum hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU

KPK: SK Menag Jadi Salah Satu Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang, Selasa 15 Oktober 2024.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK: Penggeladahan di Kantor Kemenkes Masih Berlangsung

Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kantor Kemenkes

Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Blak-blakan! Ini Alasan KPK Geledah Kantor Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2025