Polri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Polri ungkap penyelundupan benih bening lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polri mengungkap perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diedarkan di pasar gelap. Polisi menggerebek lokasi tempat benih lobster tersebut disembunyikan di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

Detik-detik Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih, Langsung Disalami Prabowo

“Itu TKP (tempat kejadian perkara)-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP,” ujar Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dia menceritakan, petugas membuntuti mobil yang dicurigai membawa benih lobster. Dia mengatakan, BBL disimpan dalam 20 box styrofoam. Petugas mendapati seorang sopir berinisial B mau mengirim BBL ke Jambi. Kemudian, petugas menetapkan B sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini.

Menko AHY: Peran Polri Krusial dalam Penindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Benih Bening Lobster (BBL)

Photo :
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Penerapan pasalnya sendiri, kami akan terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, pasal 92. ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian denda 1,5 miliar,” ujarnya.

Irjen Agus Akui Penegakan Hukum Kejahatan Lalu Lintas Belum Maksimal Sejak 2009

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain itu, seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena membawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan. Y dicokok ketika menyeberang pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dia disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.

Lebih lanjut, Donny menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu. Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ujarnya.

 

 

Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto (Dok. Istimewa, Biro Pers Sekretariat Presiden)

Prabowo Singgung Sinergi TNI-Polri dan Ulama Membuat Kekuatan Asing Tak Suka dan Adu Domba Kita

Presiden Prabowo menegaskan, Indonesia merupakan negara yang unik karena banyak lembaga yang bersinergi membangun bangsa. Namun, kerap kali kekuatan asing tidak suka.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025