Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial review terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," ujar penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.

Seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk atau tidak.  

"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," kata Maqdir. 

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakukan dalam kasus atau projek besar. 

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tertinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," kata Maqdir.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," sambungnya.

Kejaksaan Diapresiasi Publik Karena Tangani Kasus Korupsi Hingga Triliunan Rupiah

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukkan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan. 

Prabowo: Demi Allah, Saya Tak Akan Mundur Setapak Pun!

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya. 

Ilustrasi barang bukti yang disita KPK.

RUU Perampasan Aset Mandek 17 Tahun, Kenapa DPR Tak Kunjung Sahkan?

RUU Perampasan Aset mandek 17 tahun sejak diusulkan 2008. Meski berulang kali masuk Prolegnas prioritas, hingga 2025 belum juga disahkan DPR dan pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025