Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa, Kejagung Jawab Begini Soal Statusnya

"Semua informasi akan didalami," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 7 November 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Didesak Selidiki Bank Pemerintah yang Diduga Terlibat

Nama pejabat PN Surabaya tersebut terkuak pasca penetapan tersangka ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Peran R ini adalah orang yang dikenalkan tersangka Lisa Rahmat ke Meirizka. Perkenalan dilakukan guna bisa mengatur siapa hakim persidangan Ronald Tannur.

"Dipertemukan, diperkenalkan (antara R ke Meirizka)," katanya.

Soal Proyek Rumah di NTT, Wamen PU Diana Bakal Diklarifikasi Kejaksaan

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Jawaban Menohok Kejagung ke Tom Lembong yang Ngeluh Ipad dan Laptopnya Disita

Menurut Kejaksaan Agung, Tom Lembong tak perlu bingung untuk buat pleidoi. Pasalnya, banyak terdakwa yang juga membuat pleidoi dengan tulisan tangan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025