47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), diajukan untuk diblokir.

Rp204 M Uang Haram Dipajang Bareskrim, 2 Tersangka Nyambung ke Kasus Penculikan Sadis Kacab Bank

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 7 November 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, puluhan rekening tersebut dipakai para pelaku untuk transaksi judol. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencengangkan adalah uang nyari Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

Pramono Pastikan APBD Tak Mengendap di Bank: Kami Kontrol Terus

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Mengejutkan! Polisi Beberkan Harta Rp70 M di Rekening Misterius Kasus Kacab Bank Tewas

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Kombes Erdi (kiri) dan Brigjen Helfi (tengah)

Dalang Penculikan Sadis Kacab Bank Cempaka Putih Juga Otak Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Lain Rp204 M

Pembobolan rekening dormant dengan keuntungan Rp204 M ada kaitan dengan kasus penculikan sadis Kacab)Bank BUMN di Cempaka Putih.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025