Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S I.K., M.H.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Denpasar, VIVA – Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada persidangan hari ini.

Markas Judi Online China-Kamboja di 3 Kota Dibongkar, 22 Orang Dicokok!

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan putusan dari hakim menegaskan jika pengungkapan kasus sudah sesuai aturan.

"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa, 12 November 2024.

Jantung Bermasalah, Ibrahim Arief Tak dipenjara tapi Dipasang Gelang Deteksi

Ilustrasi prostitusi

Photo :
  • dreamstime.com

Jansen menjelaskan para tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan melanggar pasal 29 dan atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, dari 'Game of Thrones' Jokowi hingga Jadi Pesakitan

Terkait dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim pada sidang praperadilan hari ini. Jansen mengaku sudah mendapat salinan putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti dan bahwa penetapan tersangka di nyatakan sah. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," jelas Jansen menirukan putusan.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025