Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Bandar sekaligus pemilik situs 'Keris123' berinisial HE dicokok terkait kasus judi online menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

PKB Dukung Prabowo Singkirkan Pejabat Tak Setia Pada Negara: Mundur Sebelum Diberhentikan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik salah satu web Keris123," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 15 November 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Detik-Detik Pembunuh Bos Sembako di Bekasi Ditangkap Ketika Sembunyi di Hotel

HE ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, dini hari tadi sekira pukul 00.15 WIB. HE pun berperan jadi agen mencari pemilik situs lainnya yang ingin terhindar dari pemblokiran oleh Komdigi.

Adapun, penangkapan HE pengembangan dari tersangka MN yang sudah ditangkap lebih dulu. MN merupakan penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lain.

Berkas Rampung, Nikita Mirzani dan Asisten Segera Diseret ke Meja Hijau

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan belasan orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Kemudian, masih juga ada tersangka yang buron.

Polda Metro Jaya juga telah menggeledah Kantor Komdigi selama kurang lebih satu jam lamanya. Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti

Tahun Depan, Pejabat Eselon I Dapat Anggaran Rp 931 Juta Buat Pengadaan Mobil Dinas

Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025