SPAI Tolak Rencana Polda Metro Beri Bonus Ojol Jika Laporkan Kejahatan: Intervensi Aspirasi
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta, VIVA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keras langkah Polda Metro Jaya dan sejumlah Kapolres di wilayah Jabodetabek yang membentuk, serta melantik komunitas ojek online (ojol) kamtibmas.
SPAI menilai inisiatif tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi alat intervensi kepolisian terhadap aspirasi para pengemudi ojek online.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menegaskan, kebebasan berserikat telah dijamin dalam undang-undang. Baik Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ilustrasi driver ojek online (ojol)
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Lily menekankan prinsip kemandirian agar organisasi tetap independen tanpa intervensi pihak manapun.
“Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya dan beberapa Kapolres ini tidak ada dasar hukumnya dan bukan wewenang Polisi dalam membentuk organisasi bagi masyarakat,” tegas Lily, Selasa 30 September 2025.
SPAI menilai pembentukan komunitas ojol justru membuka ruang konflik kepentingan.
"Kami menilai pembentukan komunitas ojol ini cenderung hanya menjadi alat kepentingan Polisi dalam mengintervensi aspirasi pengemudi ojol," ungkapnya.
Apalagi, menurut Lily, kepolisian sendiri masih menyisakan catatan hitam, seperti kasus terbunuhnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang hanya berakhir dengan sanksi pemecatan pelaku, tanpa proses pidana.
"Polisi masih belum mereformasi tubuhnya dalam menyikapi aksi demonstrasi dengan tindakan kekerasan yang berlebihan dan penangkapan lanjutan kepada para demonstran dan aktivis," beber Lily.
Selain itu, praktik kekerasan berlebihan saat aksi demonstrasi, serta penahanan terhadap sejumlah pengemudi ojol dan aktivis juga dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang adil.
“Selain itu, tidak jelas tugas dan tanggung jawab komunitas ojol ini, apakah akan tunduk pada perintah Polisi atau independen. Ditambah lagi, dengan diberi seragam dan atribut khusus, rawan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Lily.
SPAI juga mengritisi iming-iming uang sayembara Rp 500 ribu bagi pengemudi ojol yang melaporkan tindak kejahatan.
Menurut mereka, langkah tersebut justru menciptakan pembedaan perlakuan antarwarga dan berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.
“Seharusnya Polisi bersikap sesuai peraturan perundangan yang berlaku, melayani dan melindungi masyarakat tanpa mengistimewakan kelompok tertentu,” pungkas Lily.