Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin agar tak bepergian ke Luar Negeri (LN) masih berlaku.

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"(Pencegahan ke Luar Negeri) Masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip pada Selasa 19 November 2024.

Tessa menjelaskan meski Sahbirin menang praperadilan, KPK memastikan pencekalan ke luar negeri tak berjalan. "Tidak berpengaruh," kata dia.

Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard, Begini Reaksi Gedung Putih

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor. Hakim punya alasan pertimbangannya.

Ketua MA: Tak Semua Hakim Bisa Jadi Malaikat tapi Jangan Jadi Setan Semua

Hakim menjelaskan pertimbangan mengabulkan praperadilan Sahbirin karena KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan. Hakim menilai KPK tak serius dalam melakukan panggilan kepada Paman Birin.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal di ruang sidang, Selasa 12 November 2024.

Hakim menjelaskan alasan pertimbangan lainnya yaitu Sahbirin bukan pihak yang ikut kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Hal itu juga diperkuat KPK dengan menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.

"Ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," kata dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya