Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Situs Judi Online yang Telah Diblokir Komdigi (Doc: Natania Longdong)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku bahwa pihaknya kerap kali digugat oleh bandar judi online saat menutup situs website.

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid pemilik aplikasi kerap kali tidak terima dengan pemblokiran yang lakukan Komdigi.

Hal itu terjadi karena aturan di negara lain berbeda dengan aturan di Indonesia.

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Terkadang kami dituntut balik saat menutup situs website atau aplikasi,” kata Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Selain itu, banyak situs web maupun aplikasi judi online yang beroperasi di Indonesia, ternyata menggunakan server di luar negeri.

Ketika pemerintah menyerahkan daftar kata kunci atau keyword yang perlu diblokir, kepada Google, TikTok hingga Meta, mereka kesulitan memenuhi permintaan ini. Alasannya, peraturan negara asal platform memperbolehkan.

Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

"Di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia menyalahi aturan,” ucap Meutya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/
PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Meski demikian, Komdigi tetap berupaya mendeteksi website, platform maupun konten negatif, termasuk judi online.

kementerian pun menemukan 104.819 konten judol selama 4 - 19 November, berikut daftarnya:

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

• Situs dan IP: 92.940

• Meta: 6.911

• File sharing: 2.822

• Google dan YouTube: 1.308

• X/Twitter: 691

• Telegram: 99

• TikTok: 48

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya