Deretan Negara yang Blokir WhatsApp Call dan Video, Indonesia Menyusul?
- NewsBeezer
Jakarta, VIVA – Publik Tanah Air tengah diguncang oleh wacana mengejutkan terkait pembatasan layanan panggilan internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call dan Video.
Kabar ini sontak memicu polemik karena menyentuh langsung cara masyarakat berkomunikasi setiap hari, terutama di era digital saat ini.
Wacana tersebut mencuat usai pernyataan salah satu pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebutkan adanya diskusi awal dengan operator seluler mengenai regulasi terhadap layanan OTT (over the top) seperti WhatsApp, Telegram, Zoom, dan Google Meet.
Namun, benarkah Indonesia akan menyusul sejumlah negara yang telah lebih dulu membatasi layanan komunikasi VoIP? Atau ini hanya salah paham?
Wacana Pembatasan WhatsApp Call di RI
Adalah Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital di Komdigi, yang pertama kali mengungkapkan wacana ini di hadapan pelaku industri.
"Tujuannya (diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," ungkap Denny dalam acara Selular Business Forum belum lama ini.
Menurutnya, belum ada keputusan final. Diskusi ini baru sebatas pembahasan awal, agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Operator dinilai sudah berinvestasi besar membangun jaringan ke seluruh pelosok negeri, namun layanan OTT menikmati infrastruktur tersebut tanpa kontribusi seimbang.
Tanggapan Menkomdigi
Menanggapi kegaduhan publik, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid langsung memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah adanya rencana pembatasan layanan VoIP, khususnya WhatsApp Call.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," tegas Meutya dalam pernyataan resminya pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menkomdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta.
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kendati begitu, isu ini tetap menjadi sorotan karena banyak negara di dunia memang telah menerapkan pembatasan layanan serupa, dengan dalih keamanan nasional hingga ketimpangan ekonomi digital.
Negara-Negara yang Batasi Layanan VoIP
Berikut ini adalah sejumlah negara yang secara resmi membatasi atau memblokir layanan VoIP, termasuk WhatsApp Call dan video.
1. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA merupakan salah satu negara yang paling ketat soal layanan VoIP. Pemerintah melalui Otoritas Regulasi Telekomunikasi (TRA) memblokir aplikasi seperti WhatsApp dan Skype. Alasannya adalah alasan keamanan nasional dan pengawasan komunikasi.
2. Arab Saudi
Arab Saudi membatasi panggilan suara dan video di WhatsApp, namun fitur perpesanan tetap aktif. Pembatasan berlaku bagi pengguna jaringan lokal, tapi bisa dilewati jika menggunakan paket data dari luar negeri atau Wi-Fi internasional.
3. Qatar
Qatar mengikuti kebijakan Arab Saudi dengan membatasi layanan VoIP. Fitur pesan tetap tersedia, tapi panggilan suara dan video tidak bisa dilakukan secara bebas.
4. China
China terkenal dengan firewall digitalnya. Seluruh layanan WhatsApp, termasuk VoIP, telah diblokir total. Pemerintah hanya mengizinkan aplikasi komunikasi lokal yang bisa diawasi secara ketat.
5. Korea Utara
Korea Utara menerapkan larangan total terhadap semua bentuk komunikasi VoIP, terutama untuk akses internasional. Hanya jaringan lokal yang dikontrol negara yang diperbolehkan.
6. Negara Lain
Beberapa negara lain juga diketahui membatasi layanan VoIP, seperti:
- Kuwait
- Yordania
- Israel
- Pakistan
- Paraguay
Tingkat pembatasan berbeda-beda, mulai dari pemblokiran penuh hingga pengurangan fitur tertentu seperti video call.
Indonesia Akan Menyusul?
Meski pemerintah telah membantah adanya rencana pembatasan, isu ini menunjukkan adanya keresahan dari industri telekomunikasi terhadap dominasi OTT. Apakah ke depan Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara tersebut?
Selama belum ada kebijakan resmi, publik tetap diimbau untuk bijak dalam menyikapi kabar ini. Yang jelas, akses ke komunikasi digital telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dan menyentuh hak dasar atas informasi dan konektivitas.