Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertemu dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotika (JSJN) Polis Diraja Malaysia (PDRM) membahas beberapa hal. Salah satunya soal buronan narkoba yang ada di Negeri Jiran.

“Kita membahas masalah DPO-DPO kita yang berada di Malaysia. Dan, DPO-DPO Malaysia yang ada di Indonesia,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Kamis, 28 November 2024.

Bukan cuma membahas soal buronan narkoba antar kedua negara, pertemuan bilateral tersebut pun membahas antisipasi jalur masuknya narkoba. Terlebih soal sabu lewat Golden Triangle jalur Malaysia.

“Kita sepakat, sepaham kita akan tutup semua jalur-jalur pintu masuk baik dari Sumatera maupun dari Kalimantan,” ujarnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Soal DPO narkoba, pihaknya dan JSJN PDRM bakal kerja sama melakukan pengintaian lalu selanjutnya melakukan penangkapan. 

"Kita bersepakat kita boleh datang ke sana untuk melakukan surveilans terhadap DPO-DPO kita di Malaysia dan dia akan bantu," tuturnya.

Begitu pun sebaliknya Bareskrim akan membantu jika ada DPO Malaysia di Tanah Air. "Namun demikian, dia juga ada DPO di kita, nanti kita bantu juga untuk surveilans ke wilayah kita supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba yang ada di Malaysia,” katanya.

Sabu dalam Kaleng Mister Potato dan Anus WNA, Polisi Bongkar Modus Jijik Gembong Asal Pakistan!

Namun, mantan Direktur Reserse Narkoba ini tak mengungkap siapa saja para bandar barang haram itu yang masuk dalam perburuan atau buronan Polri.

“Yang penting nama-namanya sudah kita kantongi. Kita sudah berikan kepada Malaysia," lanjutnya.

Bahlil Buka Kemungkinan Blok Migas East Ambalat Dikelola Bersama RI-Malaysia

"Malaysia akan melakukan surveilans dulu. Setelah OK nanti kita diundang ke sana sama-sama untuk melakukan penangkapan,” katanya lagi.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

Kasus Penyisihan Barbuk Sabu, Vonis Kompol Satria Nanda Diubah Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Batam sebelumnya memvonis mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025