7 Tahun Kabur! Pria Ini Bunuh Sepupu dan Buang Mayatnya ke Sumur

Hasbul Khair alias Abul, Buronan kasus pembunuhan keji, ditangkap polisi
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar/tvOne/Deli Serdang

Deli Serdang, VIVA – Deli Serdang – Setelah tujuh tahun menjadi buronan kasus pembunuhan keji, Hasbul Khair alias Abul (35) akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Polsek Patumbak. Ia ditangkap saat tengah mengisap sabu-sabu di rumahnya di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 Juli 2025.

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Penangkapan Abul bukan tanpa perlawanan. Ia sempat mencoba kabur dan melawan petugas, hingga polisi terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai tubuhnya. Dalam kondisi terluka, Abul kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk penanganan medis.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora

Photo :
  • Ahmidal Yauzar/tvOne/Deli Serdang
Imigrasi Deportasi Warga China Buronan Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025) sore mengatakan, penangkapan Abul berawal dari laporan masyarakat, termasuk informasi penting dari ibu korban, yang mengetahui bahwa pelaku telah kembali ke kampung halaman.

"Penangkapan Abul dilakukan setelah mendapat laporan dari ibu korban jika tersangka Abul yang buron selama tujuh tahun kembali ke kampungnya," ujar Kompol Daulat.

Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Dubes Singapura: Paulus Tannos Punya Waktu 15 Hari Ajukan Banding

Pembunuhan terjadi pada Selasa, 27 November 2018. Korban, Afri Winata Tarigan, yang merupakan sepupu dari pelaku, dibunuh secara sadis oleh dua kakak beradik, yakni Wira Dharma alias Uweng dan Hasbul Khair alias Abul, di rumah mereka.

"Korban dibunuh dengan cara Uweng menebas kepala korban menggunakan kapak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban menggunakan papan daun pintu," katanya.

Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku membungkus jenazah dengan sprei, mengikatnya dengan kawat, lalu membuangnya ke dalam sumur tua yang berada tak jauh dari rumah mereka. Agar jenazah benar-benar tenggelam, pelaku juga memasukkan batu ke dalam karung dan menjatuhkannya ke sumur.

Penemuan jasad korban yang sudah dalam kondisi membusuk terjadi sekitar seminggu kemudian. Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap Wira Dharma alias Uweng, salah satu pelaku. Namun, Abul berhasil melarikan diri dan menjadi buronan selama tujuh tahun.

Kini, setelah ditangkap, Abul akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi memastikan akan melengkapi berkas perkara dan menyerahkan pelaku ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ahmidal Yauzar/tvOne/Deli Serdang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya