Aipda Robig Melawan, Ajukan Banding usai Dipecat Polri karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Polda Jateng telah melakukan sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) terbukti melakukan perbuatan tercela dan dipecat tidak dengan hormat.

“Sidang komisi kode etik kepolisian terhadap terduga pelaku Aipda R. Alhamdulillah hari ini sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 13.00 WIB tadi dan selesai pukul 20.30 WIB. jadi cukup lama kegiatan tersebut. Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelaku ini mendapat putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Demikian,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto usai sidang, Senin malam, 9 Desember 2024.

Artanto mengatakan, Aipda RZ rencananya akan melakukan banding terkait hasil putusan itu. Polda Jateng pun tak mempermasalahkan karena merupakan hak dari Aipda RZ.

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng

Photo :
  • Antara

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau akan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang, demikian,” terangnya.

Disisi lain, Artanto mengatakan jika saat ini Aipda RZ sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan ini yaitu melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu. Saat ini masih tetap dilakukan penahanan,” paparnya.

“Dan saya informasikan bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Pidana Umum dan yang bersangkutan (Aipda RZ) sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,“ lanjutnya.

Kabar Terbaru Kasus Anak Disiksa di Kebayoran Lama, Ada yang Ngaku Keluarganya

Lebih lanjut, Artanto tak memberikan penjelasan secara detail terkait kebenaran terjadinya tawuran itu. Ia mengaku hal itu masih perlu pembuktian oleh penyidik.

“Ya nanti lihat perkembangan, yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti pada saat proses penyidikan di Direktorat Pidana Umum kasus pidana nanti bisa diungkap bersama,”
imbuhnya.

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Densus 88 Ungkap Peran Terduga Teroris Penjual Tanaman Hias yang Ditangkap di Bogor
Dankor Brimob (kiri) dan Ketua Umum KBPP Polri (tengah)

Dididik Jadi Kader Tangguh, Kader KBPP Polri Digembleng di Markas Brimob Cikeas

Komandan Korps Brimob Polri, Komisaris Jenderal Polisi Imam Widodo memimpin upacara kegiatan kaderisasi nasional tahun 2025, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri)

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025