Dipecat dari Polri, Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalteng Belum Ajukan Banding

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Palangkaraya, VIVA –  Anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, belum mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Yang bersangkutan, diketahui terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan sehingga berujung dipecat.

Polda Kalimantan Tengah masih menunggu sampai tiga hari ke depan terkait kemungkinan banding diajukan.

"Kita tunggu tiga hari apakah dia mengajukan banding atau tidak. Mudah-mudahan tidak ada banding," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, Selasa, 17 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji

Photo :
  • Didi Syachwani

Polda Kalteng sendiri masih mendalami motif Brigadir AK nekat melakukan hal tersebut karena sampai saat ini keterangannya masih belum konsisten. Brigadir AK sementara hanya mengaku ingin menguasai mobil korban. Namun, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan kasus ini.

"Motif sedang didalami, karena masih belum ini. Masih berubah-ubah (keterangannya)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.

Kapolri: Polri dan Ulama Berperan Saling Melengkapi Demi Jaga Persatuan NKRI

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Polri Minta Masyarakat Tak Panic Buying Imbas Kasus Beras Oplosan

"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.

Perkuat Sinergi, BULOG dan POLRI Sepakat Kerjasama dalam Penyaluran Beras SPHP
Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo

Resmi! Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal Berjuluk 'Wajah Humas Polri'

Komjen Dedi Prasetyo resmi ditunjuk sebagai Wakapolri menggantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri. Simak profil lengkap, karier panjang, dan sepak terjangnya dalam tubuh Polr

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025