Bea Cukai Tarakan Raih Penghargaan Berkat Inovasi PPA Kawasan Berikat

Bea Cukai Tarakan Terima Penghargaan dari PT Phoenix Resources International
Sumber :
  • Dok. Bea Cukai

Tarakan​, VIVA – Bea Cukai Tarakan terima penghargaan dari pengguna jasa, yaitu PT Phoenix Resources International, atas inovasi Program Peningkatan Asistensi (PPA) Usecase Kawasan Berikat yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tarakan.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Phoenix Resources International kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan di PT Phoenix Resources International pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran Bea Cukai Tarakan dalam mempercepat proses administrasi dan memfasilitasi kelancaran proses bisnis perusahaan.

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Ia juga menjelaskan bahwa Program Peningkatan Asistensi (PPA) Usecase Kawasan Berikat PT Phoenix Resources Indonesia merupakan inisiatif Bea Cukai Tarakan dalam proses asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan sehingga makin efektif, efisien, konkret, dan terjadwal.

Program ini juga selaras dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-42/BC/2017 untuk meningkatkan pemahaman aturan dan kepatuhan perusahaan terhadap fasilitas yang diberikan.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak PT Phoenix Resources International atas penghargaan tersebut. Hal ini menjadi pemacu bagi kami untuk meningkatkan pelayanan, salah satunya melalui asistensi dan edukasi terhadap perusahaan pengguna fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB),” pungkas Johan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memastikan tidak akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025