Stempel Fiktif Buat Cairkan Dana Disita Kejati saat Geledah Dinas Kebudayan Jakarta

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta menemukan barang bukti berupa stempel palsu dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Stempel fiktif diduga dipakai sebagai laporan kegiatan yang tak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis, 19 Desember 2024.

Adapun stempel dipakai supaya anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata pakai stempel fiktif dan dana yang cair tak dipakai sesuai peruntukannya. 

“Iya betul. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” jelas Syahron.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana. 

“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.

Adapun lima lokasi yang digeledah adalah kantor dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Eks Dirut Taspen Didakwa Korupsi Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.

Kejati Sumut Bantah Tundingan Jaksa yang Dibacok Minta Uang Rp 138 Juta


 

Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA)

Main Kotor di Tambang Batu Bara! Komisaris PT RSM Tersangka, Negara Rugi Setengah Triliun

Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025