Kejati Sumut Bantah Tundingan Jaksa yang Dibacok Minta Uang Rp 138 Juta

Jhon Wesli Sinaga, Jaksa korban pembacokan sadis saat menjalani perawatan di Rumah Sakit.(dok Kejati Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, membantah tudingan pengecara otak pelaku pembacokan yang menyebutkan bahwa korban, Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), meminta uang kepada Alpa Patria Lubis alias Kepot mencapai Rp 138 juta.

Kondisi Terkini Jaksa Deliserdang usai Dibacok: Berangsur Pulih, Urat Putus Disambung Kembali

"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, dalam keterangan persnya, Senin malam, 25 Mei 2025.

Adre menjelaskan tudingan tersebut, tidak berdasar dan tanpa bukti atau fakta sebenarnya. Termasuk, ia mengatakan Kejati Sumut juga melakukan penyelidikan internal, untuk mengungkap motif dibalik pembacokan sadis itu.

Jaksa Agung Jenguk Staf yang Dibacok OTK di Depok, Pesannya Waspada!

"Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," ungkap Adre.

Salah satu pelaku pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Di Kalsel Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD Hingga Hamil

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, lanjut Adre W Ginting, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” tutur Adre.

Untuk diketahui, pembacokan tersebut, terjadi di Ladang Sawit milik korban Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan sadis dialami Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga dan ASN yang menjabat sebagai Staff TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25). Pembacokan itu diduga dilatarbelakangi sakit hati dan menjadi 'ATM' berjalan oleh korban Jhon Wesli.

Hal itu, diungkapkan oleh Dedi Pranoto SH MH selaku kuasa hukum otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin 26 Mei 2025.

"Hasil pendampingan, ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien si Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan puncak kesal Kepot kepada korban, pada pekan lalu. Dimana, Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kemudian, Kepot berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban itu.

"Jadi puncaknya, Minggu kemarin terkait permintaan burung, tidak diiyakan dan tidak ditolak. Berpikir dan hanya memberikan pelajaran saja kepada korban saja," jelas Dedi.

Dari keterangan Kepot, Dedi mengatakan bahwa Jhon Wesli merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tiga kasus kepot, yakni pertama kasus penganiayaan. Yang kedua dan ketiga pengerusakan pada tahun 2024, lalu.

Kemudian, Dedi mengungkapkan diduga korban meminta uang kepada Kepot dengan total sekitar Rp 138 juta. Yang pertama Rp 60 juta, kedua Rp 40 juta, ketiga Rp 30 juta, keempat Rp 8 juta dan terakhir minta burung.

"Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada diangka Rp 60 Juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 Juta, yang terakhir diangka Rp 8 Juta lah. Terakhir, permintaan burung," ungkap Dedi. 

Atas hal itu, Dedi mengatakan timbul rasa kesal kepot terhadap Jhon Wesli dan berniat melakukan pembacokan, untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya. 

"Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya, seolah-olah dimanfaatkan lah. Disitu lah memuncaknya dan sakit hati," kata Dedi. 

Dedi mengatakan untuk pemberian uang itu, dilakukan tunai dan diterima oleh orang suruhan dari Jhon Wesli."Itu disalurkan secara Cash, dan melalui honorer atau suruhannya," kata kuasa hukum Kepot. 

Dengan itu, Dedi berharap penegakan hukum terhadap kasus pembacokan dilakukan Kepot dan dua tersangka lainnya, diproses dengan adil dan sesuai prosedur hukum yang ada.

"Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah," sebut Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya