Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini. Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan koruptor dengan syarat mengembalikan uang curian. 

Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55," kata Mahfud MD di Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.

Mantan Menko Polhukam itu menekankan Pasal 55 KUHP lama yang mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Hendropriyono Bilang Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Harus Dilakukan Akademisi, Bukan Politisi

Presiden RI Prabowo Subianto di acara puncak HUT Golkar ke-60 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Mahfud MD menegaskan, korupsi adalah perbuatan terlarang. Jika ada pengampun karena mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada. 

Mahfud MD: Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal 1998 Bertentangan dengan Fakta Hukum

"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerjasama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," kata mantan Ketua MK tersebut. 

Kendati begitu, Mahfud MD menambahkan, Presiden Prabowo sah-sah saja mengatakan pemikiran dan rencananya. Namun, ia meminta masyarakat ikut mengingatkan presiden tentang apa yang diucapkan. 

"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," imbuhnya. 

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Mahfud: Jaksa Agung Penuhi Janjinya

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan sembilan tersangka baru di kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025