Mahfud MD Blak-blakan Bilang MK Buat Kerumitan Hukum Usai Putuskan Pemilu Dipisah

Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menimbulkan kerumitan hukum baru. Namun, ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengingat, sehingga tetap harus dilaksanakan.

DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

“Oleh sebab itu, putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Mantan Ketua MK Mahfud MD di Podcast Terus Terang Mahfud MD

Photo :
  • Youtube Mahfud MD Official
Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Mahfud: Jaksa Agung Penuhi Janjinya

Ia menilai, putusan yang menyatakan sejak 2029 pemilu nasional dan lokal akan dipisah, kepala daerah dan DPRD dipilih 2/2,5 tahun sesudah pemilu nasional, akan bisa menimbulkan masalah. Sebab, posisi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan.

Meski bisa diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, Mahfud menjelaskan masa jabatan sampai 2,5 tahun tentu bisa merampas hak demokrasi. Apalagi, kata dia, DPRD tidak bisa pakai penjabat karena harus orang yang dipilih, dan jika ditunda 2,5 tahun terjadi kekosongan.

Mahasiswa Unram Resmi Gugat UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya!

Ia menilai MK bisa buang badan karena dalam putusan butir 3.16 disebutkan masa transisi diserahkan ke pembentuk UU, yaitu Presiden dan DPR untuk mengatur. Artinya, sebelum pertengahan 2027 UU wajib sudah jadi karena pertengahan 2027 tahapan pemilu sudah mulai.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk UU. Apakah ada pelanggaran terhadap open legal policy, banyak, tapi kalau betul-betul melanggar UUD, kalau ini apa, tidak ada pelanggaran hukumnya,” ujar Mahfud.

Mahfud turut menyoroti konstruksi hukum masalah Jadwal pemilukada yang sudah 4 kali diuji ke MK. Pasalnya, MK sudah punya sikap yang sebenarnya sudah baik, tapi putusan MK terakhir membuat MK kurang konsisten, membuka kotak pandora untuk terjadinya sesuatu keributan.

“Dengan adanya putusan MK bisa liar loh ini, bisa muncul lagi, sudah kalau begitu kita kembali ke DPRD saja, wong itu dulu sudah didukung dan sudah berjalan, bisa, karena kata MK itu bisa langsung atau tidak langsung itu sama konstitusionalnya, jangan-jangan bisa liar ke situ nanti,” kata Mahfud.

Lewat Putusan Nomor 135/2024 itu, inkonsistensi dikuatkan karena menyatakan pemisahan tahun itu harus dilakukan 2029. Mahfud menilai, MK sudah masuk open legal policy, membuka kotak pandora dan mungkin memicu kegaduhan-kegaduhan politik yang diinginkan.

“Bisa kembali ke situ perdebatan dan itu buang-buang energi karena banyak hal lain yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi, tapi kita tetap harus bersikap konstitusionalis, putusan MK ini harus dilaksanakan, dalam arti harus segera dibuat UU, apapun ujung dari UU itu, apakah ke yang semula Putusan Nomor 72 atau ke ujung yang lain, itu perdebatan di lapangan politik,” ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya