Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Harvey Moeis.

Gunakan Listrik PLN, Industri Timah di Bangka Belitung Lebih Efisien & Siap Raih PROPER Emas

Hakim menyebutkan Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi ketika negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Mendiktisaintek Sebut Penataan di Hulu Sangat Penting Saat Kunjungi Tambang PT Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Namun begitu, Harvey dinilai kerap bersikap sopan ketika menjalani proses persidangan kasus korupsi Timah. Hal itu menjadi hal yang meringankan Harvey.

Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Hakim menilai Harvey secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025