Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami artis cantik Sandra Dewi itu, diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Korupsi Mega Mall Bengkulu Menggurita, Gubernur Helmi Hasan Turut Diperiksa

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025