Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.

Kemudian, hakim juga menjatuhi biaya uang pengganti untuk Harvey Moeis. Suami artis cantik Sandra Dewi itu, diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.

KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata hakim.

Harvey dinilai hakim secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Harvey juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Berpeluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap

Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

KPK ungkap ada oknum Kemenag yang minta biaya percepatan haji USD 2.400 per jemaah, termasuk ke Ustaz Khalid Basalamah

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025