Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata Bukan Imajiner

Vonis diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Kejaksaan Agung tidak mau menanggapi pendapat hakim soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat.

Mereka menegaskan, kalau tuntutan yang dilayangkan jaksa sudah berdasarkan pertimbangan hukum.

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 23 Desember 2024.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Korps Adhyaksa mengungkap, pihaknya punya waktu tujuh hari pasca putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut. Maka dari itu, pihaknya belum bisa langsung menegaskan hari ini juga apakah bakal banding atau tidak.

"Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait kasus korupsi di PT. Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Kapuspenkum Kejagung (tengah)

Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Dua Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri

Dua nama penting dari PT Sugar Group Companies (SGC), dicekal Kejagung terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025