22 Warga Binaan Rutan Bangli Bali Beragama Kristen Dapat Remisi Khusus Natal

Perayaan Natal dan pemberian remisi kepada 22 orang WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Dalam suasana hangat perayaan natal, 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Bali yang beragama Kristen mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Resmi Bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Malam Ini Saya Kembali Hirup Udara Bebas

WBP yang menerima remisi yakni, 21 orang dengan kasus Narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan. Lamanya pengurangan masa pidana yang diberikan pun relatif, tergantung lama pidana masing-masing WBP di antaranya sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. 

"Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih Tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya," jelas Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, Rabu, 25 Desember 2024.

Hasto Kembali ke Rutan KPK usai Menjalani Pengobatan

Ilustrasi pohon Natal.

Photo :
  • Winsconsin

Setelah dilaksanakan upacara penyerahan remisi, WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli yang mwrayakan Natal melaksanakan ibadah dan perayaan natal dengan penuh suka cita.

Ditjenpas Lampung Tegaskan Lapas dan Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba

"Terimakasih karena kegiatan dapat berjalan lancar meski dalam cuaca hujan yang mengguyur kota Bangli sejak pagi tad. Serta selamat kepada WBP yang mendapat remisi," ucapnya.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, juga dihadiri oleh seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sebagai tindak lanjut adanya intruksi penguatan pengamanan hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Napi berinisial TIKUK (kiri) bebas melalui kebijakan amnesti

Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Rutan Kelas IIB Serang melepas satu narapidana atau napi berinisial TIKUK yang dibebaskan melalui kebijakan amnesti dari Presiden Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025