Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terdaftar BPJS Kesehatan PBI Khusus Masyarakat Miskin

Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Sumber :
  • Instagram @sandradewi88

Jakarta, VIVA – Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi diduga terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang seharusnya dikhususkan untuk masyarakat miskin.

Hal tersebut diketahui dari tangkap layar yang beredar di media sosial menampilkan daftar kepesertaan BPJS Kesehatan PBI kelas tiga atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

BPJS Kesehatan PBI merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Warganet dapat mengetahui status keanggotaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi usai data diri Moeis tersebar di media sosial.

Salah satu akun X yang menyebarluaskan data pribadi tersebut yakni @opposite6892 pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Berbekal data pribadi yang tersebar itu, warganet dapat mengecek status kepesertaan Moeis dan Sandra Dewi lewat layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.

“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis akun X @irwndfrry.

Sebagai informasi, kemarahan publik hingga menyebarluaskan data pribadi Moeis mencuat usai Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu.

Hakim Eko Aryanto yang jadi Ketua Majelis Sidang Vonis Harvey Moeis Kena Mutasi ke PN Sidoarjo

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

Kejagung Sita Tagihan Publikasi Media Direktur Jak TV Senilai Ratusan Juta di Kasus Timah-Impor Gula

Vonis tersebut tentunya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Tapi, Hakim Eko Aryanto menilai hukuman 12 tahun tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan suami selebri Sandra Dewi itu.

Eks Dirjen Minerba ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara soal Korupsi Timah

Putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey dan aspek relevan lainnya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.

Sontak putusan yang dikeluarkan oleh Eko Aryanto itu menuai berbagai reaksi dari masyarakat sekaligus memicu perdebatan dan membuka diskusi baru mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi di Indonesia.

Gedung Komisi Yudisial

KY Periksa Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan tertutup kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, usai memberikan vonis atau putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025