MA Mulai Adili Kasasi Harvey Moeis yang Vonisnya Diperberat jadi 20 Tahun soal Kasus Timah Rp300 T

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa sekaligus mengadili kasasi yangdiajukan Harvey Moeis. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Adapun kasasi Harvey Moeis sudah teregister dalam laman MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.

"Status : Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian keterangan laman MA dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kasasi Harvey Moeis sudah diterima kepaniteraan MA pada 15 April 2025. Kasasi didistribusikan pada Jumat 2 Mei 2025. "Pemohon : penuntut umum, terdakwa," lanjutnya.

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Cerita Triyono Martanto Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Lima Kali

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa sekaligus mengadili kasasi Harvey yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim kasasi. Anggota hakim kasasinya yakni Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo. Lalu, panitera penggantinya adalah Mario Parakas.

Kasasi diajukan Harvey karena PT DKI justru berikan hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Padahal, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hanya menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," demikian kata hakim di ruang sidang, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," tuturnya.

Pengacara Deolipa Yumara

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Eks Dirut PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan PK pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025