MA Mulai Adili Kasasi Harvey Moeis yang Vonisnya Diperberat jadi 20 Tahun soal Kasus Timah Rp300 T
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa sekaligus mengadili kasasi yangdiajukan Harvey Moeis. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Adapun kasasi Harvey Moeis sudah teregister dalam laman MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.
"Status : Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian keterangan laman MA dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.
Kasasi Harvey Moeis sudah diterima kepaniteraan MA pada 15 April 2025. Kasasi didistribusikan pada Jumat 2 Mei 2025. "Pemohon : penuntut umum, terdakwa," lanjutnya.
Logo Mahkamah Agung.
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa sekaligus mengadili kasasi Harvey yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim kasasi. Anggota hakim kasasinya yakni Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo. Lalu, panitera penggantinya adalah Mario Parakas.
Kasasi diajukan Harvey karena PT DKI justru berikan hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Padahal, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hanya menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," demikian kata hakim di ruang sidang, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Harvey dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," tuturnya.