Selain UU ITE, Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube Mahfud MD Official

Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Prof. Romli, pada Selasa 31 Desember 2024.

Prof. Romli menyatakan bahwa pernyataan Mahfud MD dapat melanggar Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, Mantan Menko Polhukam itu juga dinilai bisa dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

Lebih lanjut, Prof. Romli menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi membutuhkan dua syarat utama yaitu kesadaran bersama dalam mempersiapkan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama.

“Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Prabowo Subianto sebagai Presiden RI. Oleh karena itu, Pasal 55 KUHP tidak dapat diterapkan padanya,” jelas Prof. Romli.

Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menkopolhukkam, Mahfud MD.

Photo :
  • tvOne

Sebelumnya, Mahfud MD secara terbuka mengkritik gagasan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara.

Kata-kata Presiden FIFA saat Bertemu Prabowo

Menurut Mahfud MD, langkah tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 55 KUHP. Ia juga mengingatkan Prabowo untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, terutama sebagai kepala negara.

“Menurut hukum saat ini, memaafkan koruptor tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud.

Kelakar Cak Imin: Jadi Anak Buah Prabowo Harus Banyak Shalawat, Bisa Dipecat Setiap Saat

Pernyataan Mahfud ini menuai respons keras, termasuk dari sejumlah pihak yang mendukung Presiden Prabowo. Habiburokhman, anggota Gerindra, bahkan menyebut Mahfud sebagai “orang gagal” karena dinilai sering mengeluarkan komentar yang kontraproduktif.

Dasco soal Mahfud Gabung Komite Reformasi Polri: Beliau Tokoh Kredibel
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep

Kaesang Target PSI Lolos Senayan 2029

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menargetkan partainya lolos ke Senayan pada 2029 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025