Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1.000.000.000, dan SGD120.000.
Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Pasalnya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.
Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.
