Penerima Penghargaan Anti Korupsi Pimpin Praperadilan Nadiem Makarim, Para Tokoh Beri Dukungan

Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang perdana pada Jumat 3 Oktober, dia menegaskan bahwa proses sidang praperadilan harus bebas dari intervensi.

Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan

Integritas Hakim I Ketut Darpawan memang sudah teruji. Saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Dompu, ia menerima penghargaan sebagai Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024. Penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Se-Dunia pada 9 Desember 2024 dan diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H. M.H.

Dalam praperadilan Nadiem, Hakim I Ketut Darpawan sudah melakukan terobosan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Praperadilan, hakim memberikan kesempatan Amicus Curiae dari 12 tokoh antikorupsi untuk dibacakan langsung di persidangan.

Delpedro Cs Melawan dengan Praperadilan, Sebut Jawaban Panas Tantangan Yusril

Dalam kesempatan tersebut, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo mewakili 10 amici lainnya menyampaikan isi Amicus Curiae.

Dia menyatakan, praperadilan yang berlangsung di Indonesia selama ini dianggap telah menyimpang karena kurang berhasil dalam menjalankan fungsinya seperti yang dimaksudkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

"Hakim praperadilanlah yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak. Kewenangan ini melekat pada hakim oleh karena hakim bukan lah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik," ujar Arsil.

Selama ini, pemeriksaan praperadilan sering kali mengikuti prosedur yang mirip dengan hukum acara perdata, dengan pihak yang mengajukan dalil harus membuktikannya. Prinsip "siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan" ini dinilai tidak cocok karena praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana.

Praktik prosedur pemeriksaan praperadilan yang berlangsung saat ini juga dinilai para amici bukan dari prosedur yang baku. KUHAP tidak mengatur secara jelas tahapan-tahapan pemeriksaan praperadilan, namun hanya mengatur waktu sidang harus sudah ditentukan, kewajiban hakim mendengar keterangan dari tersangka maupun pejabat yang berwenang, waktu permohonan harus sudah diputus, dan bagaimana putusan praperadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya