Anwar Usman Terjatuh dan Masuk Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Ditunda

Hakim Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi, MK melakukan penjadwalan ulang Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, yang sedianya digelar pada Rabu, 8 Januari 2025 pagi ini pukul 08.00 WIB. 

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian

Penjadwalan ulang ini dilakukan dengan menggeser sesi sidang, namun masih pada hari yang sama. Penjadwalan ulang ini karena salah satu Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, mengalami musibah yakni terjatuh di kediamannya pada Selasa, 7 Januari 2025 dan harus menjalani perawatan di rumah sakit

Untuk diketahui, Panel 3 terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel) dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK Beri Waktu Pemerintah 2 Tahun Patuhi Larangan Wamen Rangkap Jabatan

“Untuk Panel 3 pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname sehingga beliau sekarang posisinya masih di rumah sakit,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.

Maka dari itu, kata Enny, mekanisme persidangan mengalami penyesuaian. Sidang di Panel 3 yang ditunda pada pagi ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan ke sesi kedua hingga malam hari. Sementara itu, Panel 1 dan Panel 2 akan mengalami pergeseran untuk menyesuaikan jadwal.

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

“Harus lengkap tiga hakim yang bersidang dan tidak bisa persidangan itu menggunakan Zoom. Sehingga posisi hakim dari Panel 1 dan Panel 2 akan bergeser ke Panel 3, jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera pulih,” kata Enny.

Dengan sistem rotasi ini, beberapa hakim dari panel lain akan ditugaskan untuk membantu jalannya sidang di Panel 3. Mahkamah Konstitusi berharap agar mekanisme ini dapat memastikan kelancaran jalannya persidangan tanpa mengganggu proses persidangan yang sedang berlangsung. 

Adapun Hakim Konstitusi Anwar Usman sementara ini akan digantikan oleh hakim konstitusi dari panel lain.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Respons Istana soal Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

MK melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025