Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK 13 Januari

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah meminta kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK. Dia menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan pemanggilan pada Senin 13 Januari 2025.

"(Surat pemanggilan) Sudah, sudah kita terima. Nanti tanggal 13 (Januari, red)," ujar Johannes Tobing kepada wartawan di Bekasi, Selasa 7 Januari 2025.

Saeful Bahri Sebut Skenario Suap PAW Harun Masiku Buatan Sendiri dan Donny Tri Istiqomah

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Dia pun menyebut bahwa kliennya nanti bakal hadir. "(Hasto, red) akan hadir," bebernya.

Saeful Bahri Beberkan Alasan soal Dana Talangan dari Hasto Buat Yakinkan Istri

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Memastikan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan hari ini, Senin 6 Januari 2025. Ia sejatinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Dikarenakan tidak bisa hadir sesuai yang dijadwalkan hari ini, Hasto pun meminta untuk pemanggilannya dijadwalkan ulang.

"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.

Hasto meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Maka dari itu, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang panggilannya.

"Dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya