Alasan Khilaf, SL Lakukkan Tindakan Tak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak, VIVA - Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak menangkap SL alias AM, warga Kota Pontianak, atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 12 tahun.

Polisi Temukan Obat-Obatan di Kamar Diplomat Muda Tewas Kepala Dilakban

Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan empat kali di tempat-tempat sepi dan gelap, seperti Lorong Pasar Tengah dan jalan sepi, selama bulan Agustus, Oktober, dan November 2024.

Pencabulan dilakukan dengan cara menggerayangi tubuh anaknya, dan meminta anaknya memegang kemaluannya.

Aipda Robig Zaenudin Polisi Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

"Semuanya dilakukan di malam hari," ungkap SL alias AM saat ditemui di Mapolresta Pontianak pada Rabu, 8 Januari 2025.

SL diamankan Sat Reskrim Polresta Pontianak atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 8 Januari 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pengakuan Polisi soal Penyebab Kematian Pria Diduga Diplomat dengan Kepala Disolasi di Menteng

Kemudian, SL alias AM mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkannya. 

"Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pengembangan kasus pencabulan oleh abang tiri korban. 

"Dari kasus Abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap SL alias Am juga melakukan hal yang serupa," ungkap Kompol Trias.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah seperempat dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya