2 Polisi Satresnarkoba Polres Jakpus Disanksi Terkait Kasus DWP, Didemosi 5 dan 8 Tahun

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta, VIVA - Polri kembali menggelar sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu. Kali ini, ada dua oknum polisi nakal yang jalani sidang etik.

Heboh Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Begini Kata Jawa Pos Selaku Pelapor

Kedua polisi merupakan mantan Bintara Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pertama, Aipda Lutfi Hidayat (LH) dan kedua Aipda Hadi Jhontua Simarmata (HJS). 

Dari hasil sidang, Aipda HJS dikenakan sanksi administratif demosi selama 8 tahun. Sementara, Aipda LH didemosi 5 tahun.

Kombes Ade Ary Blak-blakan! Jurus Ini Dipakai Bongkar Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban

“Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Selasa, 14 Januari 2024.

Erdi mengatakan dua oknum pelanggar itu selain didemosi, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Gagal Kabur dari Razia Kendaraan, Pria di Bengkulu Serang Polisi Pakai Pisau

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Erdi mengatakan, keduanya juga dikenakan dikenakan sanksi etika yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Selain itu, mereka wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Dalam aksinya, dua polisi itu menangkap sejumlah warga Malaysia dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran dengan modus penyalahgunaan narkoba. 

"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujar Erdi.

Sidang KKEP terhadap kedua pelanggar tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan selaku Ka SPKT Polda Metro Jaya, Wakil Ketua Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya. Lalu, Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron selaku Kaurbinetika Bidpropam Polda Metro Jaya.

Kedua oknum dalam sidang KKEP dikenakan Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


 

Jonathan Frizzy.

Resmi Ditahan, Begini Reaksi Jonathan Frizzy Ketika Pertama Kali Masuk Lapas

Kuasa hukum Ijonk Lamgok Heryanto Silalahi menjelaskan kondisi Ijonk agak terguncang dan syok. Terlebih ini kali pertama mantan suami Dhena Devanka berurusan dengan hukum

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025