Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Bareskrim Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online (judol).

Bobrok! 4 Polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Januari 2025.

DPR Harap Polri Menginspirasi Kementerian dan Lembaga Lain dalam Ketahanan Pangan

Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara

Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.

IPW Sebut Penambahan Anggaran untuk Polri Adalah Sebuah Keniscayaan, Ini Alasannya

"Kemudian untuk proses selanjutnya, kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.

Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

PPATK: 500 Ribu Lebih NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Terorisme

PPATK ungkap 500 ribu lebih NIK terindikasi terlibat judi online (judol) hingga pendanaan terorisme.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025