Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Bareskrim Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online (judol).

Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pengamat: Ini Kewajiban Konstitusional Negara

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Januari 2025.

Bahlil: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Itu Keterlaluan, Kaya Enggak Ada Isu Lain Aja

Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara

Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.

Resmi Naik Pangkat Komjen, Iqbal Siap Jaga Amanah Kapolri Kawal Asta Cita Reformasi Birokrasi di DPD

"Kemudian untuk proses selanjutnya, kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.

Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK telah melakukan upaya penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasaan dan/atau penerimaan gratifikasi di Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025