3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Polri kembali menggelar sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu.

Pelaku Pakai Uang Bos Sembako di Bekasi Buat Beli HP hingga Biayai Sekolah Adik

Ada tiga polisi yang disidang, pertama AJH, lalu AB, dan yang terakhir DM. Untuk AJH dikenakan sanksi administratif demosi selama 1 tahun. Sementara dua lainnya didemosi 8 bulan.

“Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Jumat, 17 Januari 2024.

Polda Metro Gunakan Temuan Bareskrim untuk Analisis Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Erdi menyampaikan bahwa ketiga terduga pelanggar itu selain didemosi, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Selain sanksi administratif, Erdi melanjutkan, keduanya juga dikenakan dikenakan sanksi etika yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, berkewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri, serta wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Pelaku Tersinggung Dibilang ‘Kasbon Terus’

“Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” kata Erdi

Kamera tilang ETLE

Heboh Tagihan Tilang ETLE Bisa Membengkak hingga Kuras Rekening, Ini Penjelasan Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait heboh di sosial media soal membengkaknya denda Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025