Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Eks Komisioner KPK Thony Saut Situmorang menyoroti dan mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh Jaksa.

Hal ini disampaikan Saut Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Hotel Horison pada Kamis, 23 Januari 2025.

Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ’’Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,’’ ucapnya.

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang

Photo :
  • Istimewa

Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.

Hal ini tentu saja membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI. 

’’Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen kejaksaan itu maksudnya apa?," katanya.

’’Jadi, makanya saya bilang bahwa bisa jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen dalam konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,’’ ucap pria yang mengaku 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut.

Kasus DJKA, KPK Buka Peluang Panggil Komisi V DPR Rekan Bupati Sudewo

’’Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya gak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi,’’ tambahnya. 

Lebih lanjut, dalam acara yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menanyakan hal yang sama. ’’Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi kejaksaan itu sudah cukup komplet. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?’’ tambahnya. 

KPK: Dirjen PHU Kemenag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. ’’Selama ini, saya tidak pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,’’ ucapnya.

Bupati Sudewo Tegaskan Ogah Mundur: Saya Akan Istikamah dan Amanah

Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang tak perlu, dan harus direvisi sebab pemberian kewenangan yang berlebihan dalam UU itu juga akan sia-sia.

’’Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,’’ katanya.

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025