Menteri Nusron Ungkap Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menunjukkan peta lokasi bisang di laut tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui terdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.

Di Sidang PBB, Prabowo Pede RI Bisa Capai Nol Emisi Lebih Cepat dari 2060

Begitu ia disampaikan saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 

Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Kementerian Kehutanan dalam program tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.

BNI Perkuat Komitmen ESG Lewat Konservasi Orangutan dan Rehabilitasi Hutan

Ilustrasi hutan

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron.

KPK Berpeluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap

Namun,. politikus Partai Golkar itu tidak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Ia juga tak menjelaskan detil perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan tersebut.

Nusron hanya memastikan pemerintah telah menemukan solusi untuk masalah tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.

"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya. Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

DPR menolak relokasi warga dari kawasan tersebut karena dinilai melanggar HAM

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025