Menteri Nusron Ungkap Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menunjukkan peta lokasi bisang di laut tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengakui terdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.

DEB Besakih Bali, Pertamina Lestarikan Hutan Tingkatkan Kesejahteraan Dengan Energi Terbarukan

Begitu ia disampaikan saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 

Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Kementerian Kehutanan dalam program tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.

Ratusan TNI Jaga 13 Jalur Tikus Usai 81 ke Taman Nasional Tesso Nilo, Ini Alasannya

Ilustrasi hutan

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron.

Negara Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Hutan yang Direbut dari 684 Perusahaan

Namun,. politikus Partai Golkar itu tidak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Ia juga tak menjelaskan detil perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan tersebut.

Nusron hanya memastikan pemerintah telah menemukan solusi untuk masalah tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.

"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya. Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," ujarnya.

Ilustrasi mangrove

PP 27/2025 Resmi Terbit, Mangrove Kini Jadi Garda Terdepan Mitigasi Iklim

Pemerintah resmi menerbitkn Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025