Perusahaan Nakal Ubah Hutan jadi Area Tambang, Siap-siap Diburu Pemerintah!
- Puspen TNI
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah terkait sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.
"Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden," ucap Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah dikutip Sabtu, 13 September 2025.
Ilustrasi lahan tambang.
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, maka kepada para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan.
"Sehingga, secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH akan konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali," ujarnya.
Diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencetak capaian besar. Sebanyak 674 ribu hektare lahan berhasil direbut kembali dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi.
Serah terima hasil penguasaan lahan itu digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 September 2025. Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memastikan total lahan yang telah dikembalikan ke negara kini mencapai 3,3 juta hektare lebih.
“Total sekitar 3,3 juta hektar, kami telah menyerahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 833.413,46 hektar,” kata Febrie.
Tak hanya itu, lahan seluas 81.793 hektare juga telah dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Menurut Febrie, langkah ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran rakyat.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan PT IWIP
- Puspen TNI
Dari sisi ekonomi, dampaknya juga nyata. Kementerian Keuangan mencatat, nilai indikatif aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp150 triliun. Selain itu, ada tambahan penerimaan negara melalui pajak, escrow account, hingga kontrak kerja sama dengan total laba bersih mencapai Rp1,32 triliun.
Satgas PKH pun tak hanya fokus pada perkebunan. Febrie menegaskan, pihaknya juga membidik tambang ilegal yang membuka kawasan hutan tanpa izin resmi. Total bukaan tambang liar yang teridentifikasi mencapai 4,2 juta hektare. Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 di antaranya sudah siap diambil alih.