Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung dibahas pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), Selasa, 9 September 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 10 September 2025.
Meski dikebut, Bob menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan melibatkan publik.Â
Dia ingin, publik tau isi keseluruhan RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR. Bukan hanya mengetahui judulnya saja.Â
"Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu, itu kalau bicara makna," jelasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset juga akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.
Hal itu diungkap Supratman dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 September 2025.Â
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset," kata Supratman, dikutip Rabu, 10 September 2025.
Dua RUU lainnya kata Supratman yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.Â