Menkum: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset juga akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.
Hal itu diungkap Supratman dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 September 2025.Â
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset," kata Supratman, dikutip Rabu, 10 September 2025.
Dua RUU lainnya kata Supratman yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.Â
Kata Supratman, sebenarnya pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dia pun menilai DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto disebut berjanji untuk segera melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Janji itu diungkap Prabowo saat menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik (parpol), tokoh lintas agama, dan pimpinan buruh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 1 September 2025.
"Beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers.
Selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan para buruh yaitu RUU Ketenagakerjaan.
"Dan juga RUU Ketenegakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," tutur dia.