2 Polisi Peras Remaja Rp 2,5 Juta di Semarang Jadi Tersangka

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, VIVA – Dua oknum anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp 2,5 juta.

Bukan di Jakarta tapi di Solo, Kenapa Jokowi Diperiksa Soal Ijazah Palsu Disana?

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Minggu, mengatakan, dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.

Indonesia Buka Peluang Pulangkan Tiga Napi Warga Filipina Hukuman Seumur Hidup ke Negaranya

Warga menghadang oknum polisi yang diduga lakukan pemerasan di Semarang

Photo :
  • tvOne

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1) malam itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Latih Militer di Bangladesh jadi 27 Orang

"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.

Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp 2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya