Ombudsman Temukan 6 Indikasi Pidana terkait Pagar Laut Tangerang: Tak Berizin hingga Dugaan Surat Palsu

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyatakan bahwa ada enam indikasi pidana yang ditemukan terkait pagar laut di Tangerang, Banten yang memiliki panjang 30 kilometer. Ombudsman menyebutkan salah satu indikasi pidana yakni pemasangan yang tidak berizin.

Kata Ombudsman Mitra MBG Masih Untung Rp 2 Ribu per Porsi

"Kami juga mencatat ada indikasi pidana lainnya, pertama sebagaimana kita tahu itu pagar tidak berizin," ujar Fadli Afriadi kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Senin 3 Februari 2025.

Fadli menjelaskan bahwa indikasi pidana lain di pagar laut Tangerang yakni potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat hingga upaya penguasaan ruang laut.

Anggaran Belum Memadai, Ombudsman: Bergentayang Calo-calo Buat Yayasan MBG

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Dan adanya peredaran dua surat yang diduga palsu yang digunakan untuk mendukung upaya pengajuan mendapat wilayah ruang laut tersebut," ujar Fadli.

Polri Selidiki Kerugian Nelayan Buntut Pagar Laut di Kohod

"Jadi kami berkeyakinan ini indikasi kuatnya pagar laut itu motifnya penguasaan ruang laut. Makanya jangan sampai yang 1.500 itu ditindaklanjuti sehingga terulang lagi kejadian yang di Desa Kohod," katanya menambahkan.

Ombudsman menuturkan, dengan adanya indikasi pidana ini maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya.

Lantas, Fadli menjelaskan perlu ada evaluasi terhadap proyek strategis nasional (PSN) di kawasan PIK 2 setelah munculnya polemik pagar laut. Sebab, pagar laut dan PSN masih menjadi satu kesatuan isu.

"Sehingga di awal selalu menjadi pertanyaan ini pagar laut ada di PSN atau bukan karena enggak jelas di masyarakat PSN-nya di mana," ujarnya.

"Karena berkeliarannya informasi yang tidak jelas, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memuluskan apapun upaya yang tidak sesuai dengan semestinya yang berada di sekitar wilayah tersebut. Sehingga kita mendorong perlunya evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap," kata Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya