Tom Lembong Siap Laporkan Penghitung Kerugian Negara BPKP dan Ombudsman Gara-gara Audit Gula
- Ist
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus melancarkan perlawanan hukum pasca kliennya resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Terbaru, mereka berencana melaporkan sejumlah pihak ke berbagai lembaga pengawas dan peradilan. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan ke Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, laporan juga akan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait perilaku hakim dalam perkara kliennya.
“Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya," kata Zaid kepada wartawan di Kompleks Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid menjelaskan, laporan tersebut fokus pada proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Menurutnya, hasil audit inilah yang menjadi dasar utama hukuman penjara terhadap Tom.
“Karena kunci dari Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?" ujarnya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga menuding bahwa proses audit yang digunakan dalam perkara tersebut disusun secara tidak profesional dan sarat kejanggalan. Oleh karena itu, laporan juga akan menargetkan langsung ketua tim auditor BPKP yang menyusun laporan tersebut.
“Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian," kata dia.
