Tom Lembong Siap Laporkan Penghitung Kerugian Negara BPKP dan Ombudsman Gara-gara Audit Gula

Tom Lembong bebas dari tahanan
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus melancarkan perlawanan hukum pasca kliennya resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Istana: Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Kasus Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Terbaru, mereka berencana melaporkan sejumlah pihak ke berbagai lembaga pengawas dan peradilan. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan ke Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, laporan juga akan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait perilaku hakim dalam perkara kliennya.

“Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya," kata Zaid kepada wartawan di Kompleks Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Ampuni Hasto, Prabowo Berencana Keluarkan Amnesti Tahap Dua

Zaid menjelaskan, laporan tersebut fokus pada proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong. Menurutnya, hasil audit inilah yang menjadi dasar utama hukuman penjara terhadap Tom.

“Karena kunci dari Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?" ujarnya.

Mensesneg: Pemberian Abolisi-Amnesti Bukan Pembiaran Praktik Korupsi

Tak berhenti di situ, pihaknya juga menuding bahwa proses audit yang digunakan dalam perkara tersebut disusun secara tidak profesional dan sarat kejanggalan. Oleh karena itu, laporan juga akan menargetkan langsung ketua tim auditor BPKP yang menyusun laporan tersebut.

“Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian," kata dia.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Terdakwa Kasus Impor Gula Minta Abolisi Seperti Tom Lembong, Begini Respons Istana

Menurut Prasetyo, pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025