Istana: Pengecer Gas 3 Kg Bisa Berjualan Lagi agar Masyarakat Tak Kesulitan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi memastikan para pengecer dapat menjual kembali Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini.

Kebijakan ini, kata Hasan, diambil agar masyarakat tak lagi kesulitan dalam mencari gas melon. "Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Di sisi lain, Hasan mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar menjadi sub pangkalan resmi.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ujarnya.

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Instruksi Prabowo 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait aturan baru penjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon di tengah masyarakat.

Hasilnya, Prabowo mengeluarkan instruksi bahwa pengecer boleh menjual gas melon lagi mulai hari ini. Para pengecer itu sambil diproses menjadi sub pangkalan.

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

"Sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," ujarnya.

Ucapan Terima Kasih Hasto ke Prabowo Usai Diberi Pengampunan
Kristiawan, dokter Anak Rimba di pedalaman hutan Jambi.

Prabowo Terbitkan Perpres Soal Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025