Prabowo Terbitkan Perpres Soal Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Kristiawan, dokter Anak Rimba di pedalaman hutan Jambi.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond Epu

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis, yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Prabowo Ingin Cek Kesehatan Gratis Jangkau 20 Juta Warga pada 17 Agustus

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter.

Yakni bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Prabowo Tak Masalah Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI

Kristiawan, dokter anak rimba di suku pedalaman Jambi

Photo :
  • VIVAnews/Ramon Epu

"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Hasan, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Hasto PDIP Satu-satunya Tahanan KPK Penerima Amnesti Prabowo

Kristiawan, dokter Anak Rimba di pedalaman hutan Jambi.

Photo :
  • VIVAnews/Ramond Epu

Kristiawan, dokter Anak Rimba di pedalaman hutan Jambi.

Photo :

Dia menjelaskan, penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Antara lain yakni daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Sementara Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan, selain tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Budi.

Menkes menjelaskan, tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK itu, merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Kristiawan, dokter anak rimba di suku pedalaman Jambi

Photo :
  • VIVAnews/Ramond Epu

Pemerintah menurutnya menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga mereka yang saat ini bertugas di wilayah semacam itu perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. (Ant).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya