Cegah Permainan Harga, Bareskrim Turun Tangan Awasi HET Gas LPG 3 Kg
Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memelototi penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan, agen hingga pengecer setelah kebijakan pembatasan penjualan gas melon di pengecer sejak 1 Februari 2025. Salah satunya, memastikan harga jual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 4 Februari 2025.
Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Kata dia, HET harus mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dirinya menegaskan, izin operasi agen yang melanggar aturan itu potensi dicabut. "Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) memantau peredaran gas LPG 3 kg atau gas melon bersubsidi di masyarakat.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 4 Februari 2025.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, dibentuknya satgas ini merupakan langkah atas fenomena kelangkaan gas baru-baru ini di masyarakat.
