4 Kasus Peredaran Barang Impor Tak SNI Senilai Rp51,2 Miliar Dibongkar Polri

Polri konferensi pers pengungkapan kasus mengedarkan barang impor tak sesuai SNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polri membongkar empat kasus tindak pidana memperdagangkan atau mengedarkan barang impor tidak sesuai SNI, mutu, dan komposisi dalam kurun November 2024-Januari 2025.

Eks Komisioner Kompolnas Surati Kapolri, Waspadai Politik Lokal Pengaruhi Penegakan Hukum Medis di Bangka Belitung

"Pengungkapan dilakukan di wilayah Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 4 Februari 2025.

Kasus itu terkuak setelah pihaknya membuat Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kasus tersebut telah meresahkan dan merugikan masyarakat hingga mengakibatkan kerugian negara atas praktik penyelundupan itu. "Total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," katanya.

Pengamat Nilai Reposisi Kelembagaan Perkuat Urgensi Reformasi Polri

Dia menjelaskan, keempat kasus yang diungkap pertama penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT N, Kawasan Delta Silicon 2, Jalan Karet 4, Cibatu, Kelurahan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kasus terbongkar berbekal laporan polisi nomor: LP/A/27/X/2024/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 November 2024.

Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara
Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Timbal Balik, Hakim: Kebijakan Trump Sudah Lampaui Wewenang

Pada kasus ini, disita barang bukti 45 tali kawat baja berbagai ukuran dan merek. Seorang perempuan berinisial RT jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perindustrian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Serta, Tindak Pidana Standarisasisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp35 miliar.

Kemudian, kasus kedua yakni penyelundupan rokok. Total ada 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek disita dalam kasus ini. Tapi, tersangkanya masih dalam penyelidikan. 

Selanjutnya, pengungkapan kasus penyelundupan barang elektronik di Komplek Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar Nomor 18, Cikupa, Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita sebanyak 2.406 unit elektronik tanpa SNI. Tersangka dalam penyelundupan barang elektronik ini pun masih penyelidikan. 

Sedangkan kasus terakhir, pengungkapan kasus spare part palsu di tiga lokasi, yakni Toko Sumber Abadi dan Gudang di Jalam Karang Anyar Raya, kav 53-54 blok E20-E21 Kecamatan Sawah Besar; Kompleks Karang Anyar baru Kavling 55-56 Blok D 14 Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat; dan Percetakan di Jalan Utan Jati, RT 01/ RW 011, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Sejumlah barang bukti disita seperti 1.396 dus kampas rem berbagai merk Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford; tiga mesin potong; empat mesin cetak; satu mesin lem press; empat mesin pond; satu mesin pernis; dua mesin sablon; satu mesin press sampah; dan satu mesin jahit.

Adapun pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini masih penyelidikan. Menurut dia, Korps Bhayangkara bakal terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyelundupan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan penyelundupan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya